KAI Divre I Sumut Tuntaskan Penutupan 39 Perlintasan Liar di Sumatera Utara
RUBIS.ID, DELI SERDANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5). Penutupan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Perlintasan yang ditutup berada di kilometer 9+900 petak jalan Medan–Binjai railway line, yang diketahui tidak memiliki izin operasional dan hanya memiliki lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur rel yang sempat ditimbun warga.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak penutupan perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasional KAI.
“Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” ujarnya di Medan, Selasa (19/5).
Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai tercapainya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di Sumatera Utara. Program ini merupakan bagian dari target nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan.
Selain itu, KAI Divre I Sumut juga melakukan penertiban secara mandiri sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan menutup lebih dari 27 perlintasan liar lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan masyarakat.
Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tidak berizin demi keselamatan bersama.
“Kebijakan ini bukan semata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat yang sering melintas di lokasi rawan,” tegas Anwar.
KAI juga mengingatkan bahwa pembuatan perlintasan liar merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan rel tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan serta tidak membuka akses ilegal di sepanjang jalur rel.
“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan membuka perlintasan liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengguna jalan tetapi juga penumpang kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Anwar.(*)