PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Hukum dan Tata Kelola Kelistrikan
Teks foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kiri) saat memberikan cinderamata kepada General Manager PLN UID Sumatera Utara, (kanan).(Dok.PLN)
RUBIS.ID, MEDAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bidang pendampingan hukum, penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta penguatan layanan kelistrikan yang transparan dan berintegritas.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui kunjungan kerja General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, bersama jajaran manajemen PLN UID Sumut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Senin (18/5/2026).
Kunjungan itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin SH MH, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono SH MH serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Nur Handayani SH MH.
Dalam pertemuan tersebut, Mundhakir menyampaikan sinergi antara PLN UID Sumut dan Kejati Sumut selama ini telah berjalan baik, terutama dalam penguatan aspek hukum pada proses bisnis perusahaan, pendampingan kegiatan pengadaan, hingga pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sumut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pelayanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Dengan pemahaman hukum yang kuat, setiap aktivitas pelayanan pelanggan, operasional kelistrikan, hingga penertiban pemakaian tenaga listrik dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Mundhakir.
PLN UID Sumut juga berharap kerja sama dengan Kejati Sumut dapat diperluas melalui kegiatan sosialisasi dan pembekalan hukum bagi pegawai PLN, khususnya di unit-unit pelayanan terdepan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan pentingnya komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan kelembagaan. Menurutnya, tata kelola yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut kerja sama antara Kejaksaan dan PLN tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pendampingan, serta penguatan integritas agar program strategis dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain penguatan tata kelola dan aspek hukum, pertemuan tersebut juga membahas peluang inovasi pengelolaan sampah menjadi energi. Kajati Sumut mendorong agar persoalan sampah dapat dipandang sebagai peluang menghadirkan solusi energi berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Mundhakir menegaskan PLN mendukung berbagai gagasan yang sejalan dengan agenda transisi energi, penguatan ekonomi sirkular, dan pembangunan berkelanjutan.
“Transformasi energi membutuhkan cara pandang yang luas dan kolaboratif. Sampah yang selama ini menjadi tantangan perkotaan dapat menjadi potensi apabila dikelola dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, PLN siap mendukung setiap inisiatif yang sejalan dengan transisi energi dan pemanfaatan energi bersih sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
PLN UID Sumut, lanjut Mundhakir, akan terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal sekaligus mitra pembangunan daerah melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kunjungan kerja ini diharapkan semakin mempererat hubungan strategis antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejati Sumut, khususnya dalam mendukung kepastian hukum, penguatan integritas, serta keberlanjutan program ketenagalistrikan di Sumatera Utara.(*)