1. Beranda
  2. News

Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD, Rico Waas: Jangan Sampai Korban Menanggung Beban Ganda

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang memastikan biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk begal, ditanggung penuh melalui APBD Kota Medan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menjenguk Timoria Sitorus di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Rabu (20/5/2026). Timoria diketahui tengah menjalani perawatan usai menjadi korban begal.

Kehadiran Rico Waas sekaligus menunjukkan kepedulian Pemko Medan terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas jalanan.

Rico Waas mengatakan, selama ini banyak korban begal mengalami beban ganda. Selain harus menghadapi trauma dan luka fisik, biaya pengobatan mereka juga sering tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena terbentur regulasi yang berlaku.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal tidak ter-cover BPJS. Karena itu kami hadir agar korban mendapatkan jaminan pengobatan yang dicover Pemko Medan lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar lahirnya Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.

Selain menyiapkan bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat, Pemko Medan juga telah menjalin kerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang diberikan meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap hingga rawat jalan pasca perawatan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, korban kejahatan jalanan diharapkan tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tak terduga akibat tindak kriminal yang mereka alami.(*)

Baca Juga