1. Beranda
  2. News

Lailatul Badri Desak PLN Bayar Kompensasi Blackout: Jangan Rakyat Terus Dirugikan!

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat atas dampak pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Menurutnya, pemadaman listrik yang berlangsung hampir 24 jam telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita sudah merasakan bagaimana dampak yang timbul akibat pemadaman listrik ini. Bukan hanya mengganggu berbagai aspek kehidupan, tapi juga membuat para pelaku UMKM mengalami penderitaan dan kerugian. Maka saatnya PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Anggota Komisi 4 DPRD Medan itu menyebut banyak pedagang kecil di daerah pemilihannya di Medan Timur mengeluhkan kerugian akibat listrik padam berkepanjangan.

“Di dapil saya Medan Timur banyak pedagang kecil mengeluh. Belum lagi masyarakat umum. Saya benar-benar prihatin atas tindakan PLN,” ujarnya.

Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu menilai, PLN harus bersikap adil kepada masyarakat dengan segera merealisasikan kompensasi bagi pelanggan terdampak.

“Jangan ketika masyarakat telat membayar, dengan cepat pihak PLN bertindak. Ini tidak fair ketika rakyat menjerit di tengah kegelapan pihak PLN memilih diam tanpa solusi, tapi ketika rakyat tak membayar dengan gampang bertindak dengan beragam aturan,” tegasnya.

Lela menegaskan, pemberian kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

“Sudah jelas pada Pasal 29 ayat 1 dan diperkuat dengan Permen ESDM Pasal 6 ayat 1. Jadi setiap konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan alat akibat gangguan penyaluran tenaga listrik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.

“Sementara bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya informasi dari PLN terkait durasi pemadaman listrik yang terjadi.

“Perlu juga dipahami, durasi pemadaman tidak ada disampaikan. Hanya diinformasikan padam pukul 18.44 WIB, tapi kapan kembali hidup tidak ada kejelasan,” sambungnya.

Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout atau padam total pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.(*)

Baca Juga