1. Beranda
  2. Nasional
  3. News

Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA - Gelombang protes terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) terus berlanjut. Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) kembali menggeruduk Markas Besar Polri di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam aksi ketiganya ini, massa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut tersebut dan menuntutnya diproses secara pidana.

Kompol Dedi sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026.

Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dan norma kesusilaan setelah video dirinya mengonsumsi rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkoba bersama seorang wanita viral di media sosial.

"Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya," ujar koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus, di sela-sela unjuk rasa di Mabes Polri, Selasa.

Sukri, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi), tercatat telah menggalang aksi serupa sejak 22 April lalu, baik di Mabes Polri maupun di Markas Polda Sumatera Utara.

*Tuduhan Manipulasi Informasi*

Selain Garansi, penolakan terhadap banding Kompol Dedi juga disuarakan oleh Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara.

Dalam aksi sebelumnya pada 7 Mei, kelompok ini menuntut Polri mempertahankan sanksi pemecatan tanpa kompromi.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," kata Wakil Ketua PW Himmah Sumut, Mahdayan Tanjung.

Mahdayan bahkan menuding ada upaya manipulasi informasi untuk membela Kompol Dedi.

Ia menyelisik pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang sempat menyebut video viral tersebut adalah peristiwa lama pada tahun 2025.

"Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," ujar Mahdayan.

Himmah juga menyangsikan klaim bahwa Kompol Dedi tengah menjalankan tugas penyamaran saat video itu direkam.

Menurut mereka, sejumlah rekaman dengan pakaian berbeda yang memperlihatkan Dedi mengonsumsi vape tersebut lebih mengarah pada perilaku personal, bukan operasi kepolisian.

*Sanksi Etik dan Pelanggaran Susila*

Kasus ini mencuat setelah video pendek Kompol Dedi viral di media sosial. Sidang etik yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting akhirnya mengetok putusan PTDH pada awal Mei lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa rekaman video yang beredar luas tersebut menjadi salah satu alat bukti dan bahan pertimbangan utama majelis hakim.

"Secara etika Polri, itu pelanggaran," ujar Ferry saat dikonfirmasi terpisah.

Meski sanksi pemecatan telah dijatuhkan, status hukum pidana terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Kompol Dedi hingga kini belum kejelasan.

Hal inilah yang memicu massa terus turun ke jalan guna mengawal proses banding yang tengah diajukan sang perwira.(*)

Baca Juga