KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset kepada KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini bermula dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi mencapai Rp6,5 miliar. Secara yuridis, transaksi tersebut dinyatakan efektif pada 21 September 2023.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja dari batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU. Atas pengakuan tersebut, perkara kemudian dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta keterangan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham, menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara, serta memerintahkan perusahaan untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan agar putusan tersebut dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi atas penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham merupakan instrumen penting dalam pengawasan persaingan usaha yang sehat dan untuk memastikan setiap transaksi korporasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Komentar