Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna DPRD Bahas Perubahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua DPRD Safri Sahputra, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda atau perwakilan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Tanjungbalai.
Dalam nota pengantarnya, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan langkah penyempurnaan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, perubahan perda ini disusun untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi perekonomian daerah.
“Pada prinsipnya, Perda ini telah mengacu pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur proses harmonisasi dan evaluasi terhadap perda yang mengatur pajak dan retribusi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Fadly menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang mengalami penyesuaian dalam perubahan perda tersebut, di antaranya penyesuaian ketentuan dalam batang tubuh perda berdasarkan hasil harmonisasi regulasi, serta perubahan skema pajak dan retribusi agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain itu, dilakukan pula peninjauan ulang terhadap lampiran tarif retribusi daerah guna memastikan tarif yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.
“Melalui perubahan ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Tanjungbalai dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Fadly berharap Ranperda tersebut dapat dibahas secara cermat oleh panitia khusus (Pansus) DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya visi pembangunan Kota Tanjungbalai EMAS.
Usai penyampaian nota pengantar, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 bertujuan memperkuat efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai instrumen peningkatan PAD.
“Perubahan ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, mengakomodasi penyesuaian tarif, penambahan objek retribusi baru yang berpotensi menjadi sumber PAD, serta mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Ia berharap seluruh usulan perubahan yang disampaikan dapat menjadi bahan diskusi konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD guna menghasilkan peraturan daerah yang lebih baik serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Dan tentunya menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tutup Fadly. (CR/RUBIS.ID.)