Sempat Masuk DPO, Terpidana Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk Kejati Sumut
RUBIS.ID, MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock, di Kota Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Operasi tersebut dipimpin Tim Intelijen Kejati Sumut dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Terpidana yang selama ini menghindari pelaksanaan putusan pengadilan berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albert A Hock terjerat perkara penggelapan yang terjadi pada tahun 2020. Proses hukum yang dijalaninya bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 864 K/Pid/2020, Mahkamah Agung menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana dan memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai diamankan, Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai guna menjalani masa hukumannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan kepastian hukum.
“Melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang berstatus buronan Kejaksaan. Ini juga merupakan komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rizaldi.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sumut dalam memburu dan mengeksekusi para terpidana yang telah memiliki putusan hukum tetap namun berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.(*)