Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah WP3WT Sumut 2026
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menghadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Bapperida Mariani, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kadis Perkim Muhammad Fadly Lubis, Kadis Kominfo Indra Adiguna, Kadis Lingkungan Hidup Andri Ginting, serta perwakilan Dinas Perikanan, Pangan, dan Pertanian.
Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan pembentukan Tim Terpadu Sertifikasi Aset Tanah Pulau-Pulau di Kota Tanjungbalai sekaligus pengumpulan data teknis sebagai pendukung penyusunan dokumen Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan WP3WT.
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Sekretaris Daerah dan Plh Wali Kota Tanjungbalai terkait kondisi eksistensi sembilan pulau yang secara administratif berada dalam wilayah Kota Tanjungbalai berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Selain menjadi forum koordinasi, rapat ini juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai metodologi pelaksanaan penyusunan NPGT agar hasil yang diperoleh dapat mendukung perencanaan tata ruang dan pemanfaatan tanah secara optimal.
Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen yang menggambarkan kesesuaian antara penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang. Karena itu, penyusunan data yang valid dan komprehensif menjadi faktor penting dalam mendukung pengambilan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Khoirun Nisak, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan dokumen NPGT.
“Penyusunan NPGT bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penjaminan kualitas data melalui kolaborasi dengan seluruh OPD guna memastikan validitas dan akurasi data, baik spasial maupun tekstual, yang akan digunakan dalam analisis NPGT.
Pada sesi diskusi, Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan perlunya langkah strategis dalam mempercepat kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah serta pengamanan pulau-pulau yang berada di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kanwil BPN Sumatera Utara menjadi solusi untuk mempercepat inventarisasi, pengukuran, dan proses sertifikasi aset tanah pemerintah.
“Sebagian aset tanah Pemerintah Kota Tanjungbalai masih memerlukan inventarisasi, pengukuran, dan penetapan hak atas tanah. Selain itu, pulau-pulau di wilayah pesisir sungai Kota Tanjungbalai juga memerlukan penegasan status hukum guna mencegah potensi klaim pihak ketiga serta mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan NPGT Kecamatan Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kota Tanjungbalai, dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah yang berkelanjutan serta tertib administrasi pertanahan.(*)