KPPU dan UPMI Perkuat Sinergi, Teken Implementation Agreement dan Gelar Kuliah Umum Persaingan Usaha
RUBIS.ID, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah umum serta penandatanganan Implementation Agreement (IA), Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kampus UPMI tersebut menghadirkan Komisioner KPPU, Dr. Rhido Jusmadi, sebagai narasumber utama. Ia didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, serta Kepala Bagian Administrasi Kanwil I KPPU, Devi Siadari.
Rombongan KPPU disambut langsung oleh Rektor UPMI, Dr. H. Ali Mukti Tanjung, bersama jajaran pimpinan fakultas dan program studi. Turut hadir dosen serta ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam sambutannya, Rektor UPMI menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPPU di lingkungan kampus. Menurutnya, kerja sama yang terjalin diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, khususnya dalam bidang hukum persaingan usaha dan kebijakan ekonomi.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkaya wawasan akademik mahasiswa sekaligus memperkuat keterhubungan dunia pendidikan dengan praktik kelembagaan negara,” ujar Ali Mukti Tanjung.
Pada sesi kuliah umum, Dr. Rhido Jusmadi memaparkan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia juga menjelaskan peran KPPU dalam menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi pasar, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemahaman mengenai hukum persaingan usaha menjadi penting bagi generasi muda agar mampu melihat dinamika ekonomi secara objektif dan mendukung terciptanya iklim usaha yang adil serta kompetitif,” kata Rhido.
Suasana kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait perlindungan UMKM, perkembangan pasar modern, hingga tantangan penegakan hukum persaingan usaha di era digital.
Sebagai tindak lanjut penguatan kerja sama, KPPU dan UPMI melakukan penandatanganan Implementation Agreement antara Kantor Wilayah I KPPU dengan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Administrasi Negara UPMI.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif, mulai dari magang mahasiswa, penelitian bersama, seminar, kuliah praktisi, forum diskusi ilmiah, hingga berbagai bentuk kerja sama lain dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Melalui kolaborasi ini, KPPU berharap pemahaman mengenai hukum persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik serta mendorong lahirnya sumber daya manusia yang memiliki perspektif ekonomi dan hukum yang kuat untuk mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.(*)