Lailatul Badri Soroti Proyek BRT Rp1,9 Triliun, Sebut Berpotensi Picu Kemacetan dan Bebani APBD Medan
RUBIS.ID, MEDAN – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang menghubungkan Medan, Binjai, dan Deli Serdang mulai menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menilai proyek senilai Rp1,9 triliun tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama kemacetan akibat penyempitan ruas jalan.
Kritik itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Dalam pandangannya, Lailatul Badri mengingatkan agar pembangunan BRT tidak hanya dilihat sebagai proyek modernisasi transportasi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak riil terhadap kondisi lalu lintas Kota Medan.
“Proyek strategis nasional Bus Rapid Transit senilai Rp1,9 triliun dari Kementerian Perhubungan akan menyebabkan penyempitan ruang jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan baru di Kota Medan,” tegas Lailatul Badri.
Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu mengatakan, BRT direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2028. Namun hingga kini, menurutnya, masih banyak pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Medan maupun Dinas Perhubungan terkait kesiapan infrastruktur dan skema pendanaan pendamping.
Karena itu, Fraksi Hanura-PKB mempertanyakan transparansi anggaran pendamping yang harus disiapkan daerah, termasuk langkah konkret pemerintah dalam mengantisipasi dampak kemacetan setelah BRT beroperasi.
“Kami mempertanyakan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan terkait transparansi anggaran pendamping dan mitigasi kemacetan yang akan timbul. Mohon penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Lela juga mengingatkan bahwa kehadiran BRT berpotensi menambah beban keuangan daerah. Selain biaya operasional, Pemko Medan diperkirakan harus mengalokasikan anggaran baru untuk pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) setelah sejumlah fasilitas eksisting terdampak pembangunan koridor BRT.
“Sejumlah LPJU yang sudah ada dipastikan akan dicabut. Artinya akan ada pengadaan kembali dan itu tentu membutuhkan anggaran dari APBD,” katanya.
Tak hanya itu, anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut turut menyoroti dampak lingkungan dari pembangunan jalur BRT. Ia mengkritik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang dinilai belum menunjukkan kesiapan dalam menyediakan pohon pengganti atas pohon-pohon yang akan ditebang atau dipangkas selama proses pembangunan.
Menurutnya, pembangunan transportasi modern seharusnya tidak mengorbankan aspek lingkungan maupun kebutuhan dasar masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi.
“Pemko Medan seharusnya lebih memprioritaskan bagaimana mengatasi banjir yang terus berulang setiap tahun. Jangan mengutamakan teknologi jika Kota Medan masih tenggelam karena banjir. Teknologi tidak akan banyak berarti jika persoalan mendasar masyarakat belum terselesaikan,” tegasnya.
Selain menyoroti proyek BRT, Fraksi Hanura-PKB juga mengkritisi kinerja sejumlah OPD dalam pelaksanaan APBD 2025, mulai dari persoalan infrastruktur, pengendalian banjir, pemberdayaan UMKM hingga pengelolaan sampah.
Khusus terkait pengelolaan sampah, Lela menilai capaian retribusi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup belum optimal. Menurutnya, persoalan retribusi sampah masih diwarnai rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tunggakan pembayaran di tingkat kecamatan, dugaan praktik pungutan liar, hingga keluhan masyarakat terhadap tarif baru.
“Permasalahan retribusi sampah di Kota Medan tidak terlepas dari sistem penarikan yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh. Akibatnya, potensi PAD belum tergarap maksimal dan berbagai persoalan terus berulang,” pungkasnya.(*)