1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Pemko Tanjungbalai dan Pertamina Sepakat Tindak Tegas Agen serta Pangkalan LPG 3 Kg Nakal

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sepakat memperketat pengawasan serta menindak tegas agen dan pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola distribusi gas bersubsidi di lapangan.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemko Tanjungbalai dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (18/6/2026). Rapat dilakukan sebagai respons atas kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi dalam sebulan terakhir dan dikeluhkan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama Sales Branch Manager (SBM) Medan VII Gas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika. Turut hadir perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kuasa Direktur PT Tomimaru Gasindo Madong Gorat Siahaan, Kabag Perekonomian Rini Diana, para agen, pangkalan LPG, serta kepala SPPG.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina meminta Pertamina segera melakukan verifikasi terhadap pangkalan yang diduga melakukan kesalahan tata kelola maupun kecurangan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi.

Menurutnya, Pemko Tanjungbalai berkomitmen memastikan distribusi LPG 3 Kg berjalan tepat sasaran. Ia menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas bersubsidi, termasuk isu yang berkembang mengenai dugaan pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali.

"Hasil monitoring tim Pemko di lapangan menemukan adanya pangkalan yang melakukan kesalahan dalam tata kelola penyaluran LPG bersubsidi sehingga perlu dilakukan pembenahan," ujar Fadly.

Ia menjelaskan, salah satu temuan yang cukup mencolok adalah habisnya stok LPG hanya dalam hitungan jam, sementara pencatatan transaksi justru dilakukan pada malam hari atau setelah penjualan selesai.

"Temuan lapangan, hal yang mencolok adalah dalam hitungan jam gas habis dan pencatatan dilakukan di akhir. Untuk itu, Pertamina diminta melakukan pembenahan terhadap pangkalan yang melakukan kesalahan tata kelola," tegasnya.

Fadly juga meminta seluruh pangkalan melakukan pencatatan secara langsung saat transaksi pembelian berlangsung, bukan dilakukan secara kolektif di akhir hari. Selain itu, pengawasan juga harus diperkuat terhadap pangkalan maupun sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe) guna memastikan LPG bersubsidi tidak disalahgunakan.

Ia menambahkan, pengawasan yang melibatkan seluruh pihak menjadi kunci agar LPG 3 Kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak lagi terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, SBM Medan VII Gas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika, menjelaskan bahwa Pertamina bertanggung jawab terhadap distribusi dan pengawasan stok energi, termasuk LPG, di wilayah operasionalnya.

Menurut Erky, di Kota Tanjungbalai terdapat lima agen LPG subsidi (PSO) yang membawahi 209 pangkalan. Rata-rata penyaluran LPG 3 Kg mencapai sekitar 6.720 tabung per hari atau setara 20.160 kilogram per hari.

"Dalam beberapa waktu terakhir, realisasi penyaluran melalui agen yang melakukan pengisian di SPBE PT Tomimaru Gasindo tercatat dalam kondisi normal. Bahkan pada Mei 2026 terjadi peningkatan sekitar dua persen dibandingkan biasanya," jelas Erky.

Menanggapi permintaan Pemko Tanjungbalai untuk melakukan verifikasi terhadap pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran, Erky menegaskan Pertamina akan menindaklanjuti secara serius.

"Benar, kami juga mendapati adanya kesalahan tata kelola di tingkat pangkalan. Untuk persoalan ini kami segera melakukan evaluasi dan pembenahan. Terhadap pangkalan curang atau nakal, jika terbukti, kami akan menindak tegas," katanya.

Usai rapat, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana, mengungkapkan bahwa dari 209 pangkalan yang sebelumnya terdaftar, saat ini hanya 197 pangkalan yang masih aktif beroperasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bersubsidi ditetapkan sebesar Rp15.000 per tabung, sementara harga di tingkat pangkalan berada di angka Rp17.000 per tabung.

"Selain kepada pelaku usaha mikro dan kecil, pangkalan tidak dibenarkan menjual LPG bersubsidi kepada warung atau kedai sembako, apalagi kepada pihak pengoplos," tegas Rini.

Langkah pengawasan bersama ini diharapkan mampu mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Tanjungbalai sekaligus memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (CR)

Baca Juga