1. Beranda
  2. News

Rutan Labuhan Deli Dukung Pemusnahan Barang Bukti Inkrah sebagai Wujud Penegakan Hukum Transparan

Oleh ,

RUBIS.ID, LABUHAN DELI - Labuhan Deli – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan berbagai instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, Polsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menandai berakhirnya proses penanganan perkara secara hukum.

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya,” ujar Eddy Junaedi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum di wilayah Labuhan Deli semakin kuat guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.(*)

Baca Juga