OJK Setujui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera, Perkuat Permodalan dan Dukung UMKM
RUBIS.ID, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari berbagai provinsi di Pulau Sumatera ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi industri perbankan untuk memperkuat permodalan, memperluas skala usaha, serta meningkatkan dukungan terhadap pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lima BPR yang bergabung yakni PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda (Sumatera Utara).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang pemberian izin penggabungan lima BPR tersebut ke dalam PT BPR Mangatur Ganda.
Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, kepada pengurus dan calon pengurus PT BPR Mangatur Ganda hasil penggabungan di Kantor OJK Sumatera Utara, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Triyoga menjelaskan bahwa penggabungan mulai berlaku sejak disetujuinya perubahan anggaran dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Menurutnya, aksi korporasi tersebut menjadi salah satu penggabungan BPR dengan cakupan wilayah kerja terluas, yakni mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko, aspek kepatuhan yang kuat, serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Triyoga.
Penggabungan ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah Tahun 2024–2027, khususnya pada pilar penguatan struktur dan daya saing melalui percepatan konsolidasi industri. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Pasca penggabungan, total aset PT BPR Mangatur Ganda diproyeksikan melampaui Rp400 miliar, dengan modal inti di atas Rp135 miliar serta rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih dari 50 persen. Kondisi tersebut diharapkan menjadi modal kuat bagi perseroan dalam mengembangkan inovasi produk, memperkuat teknologi informasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
OJK juga mengimbau masyarakat dan seluruh nasabah agar tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang kini semakin diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui transformasi dan konsolidasi industri guna menciptakan lembaga keuangan yang lebih efisien, kompetitif, tangguh, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (*)