OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN, Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7/2026).
Penyelesaian penyidikan tersebut menjadi wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tahap I dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.
OJK mengungkapkan proses penyidikan menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan sejumlah upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, di antaranya tidak mencatat transaksi penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 senilai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
GK juga diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024, serta tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan berupa 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(*)