OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Penagihan Tidak Patut di Purworejo
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026) menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
Sementara itu, proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga atas nama perusahaan. Penggunaan jasa perusahaan penagihan tidak menghapus kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk segera melakukan sejumlah langkah, yakni melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait, menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi, serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
OJK menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka lembaga tersebut akan mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman selesai dan fakta-fakta diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan konsumen, OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.(*)