1. Beranda
  2. Daerah
  3. News
  4. Pemerintahan

Wali Kota Tanjungbalai Minta ASN Jadi Teladan Taat Pajak Kendaraan, Dukung Optimalisasi PAD

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama UPT Samsat Kota Tanjungbalai memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB. Upaya tersebut juga dibarengi dengan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tertib administrasi di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Komitmen itu mengemuka saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Siti Fatimah menerima audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti beserta jajaran, termasuk Kepala Seksi Pendapatan I Dede Syahril, di ruang kerja Wali Kota, Jumat (24/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti menyampaikan surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/6215/2026 tertanggal 23 Juli 2026 tentang imbauan kepada ASN untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.

Susi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pendataan, monitoring, dan memastikan seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Pendataan pembayaran PKB dan Opsen PKB nantinya akan dikoordinasikan dengan Bapenda Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala UPTD Papenda Bapenda Provsu," ujar Susi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi antara BPKPD Kota Tanjungbalai dan UPT Samsat Tanjungbalai.

Ia mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melunasi kewajibannya di Kantor UPT Samsat Kota Tanjungbalai.

Menurut Mahyaruddin, kewajiban membayar PKB tidak hanya berlaku bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga kendaraan pribadi berpelat hitam.
"Seluruh ASN dan PPPK harus ikut serta memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor," tegasnya.

Mahyaruddin juga menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

"Prinsipnya, sebelum menyasar ke masyarakat umum, kita sebagai birokrat wajib terlebih dahulu taat dan tertib membayar pajak. Ini bentuk komitmen dan contoh konkret," ujar Mahyaruddin.

Ia berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kesadaran di internal Pemko Tanjungbalai sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (CR)

Baca Juga