1. Beranda
  2. News

Pengedar Ganja Galang Ditangkap Polisi

Oleh ,

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Lagi dan lagi, pengedar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kali ini pengedar sabu yang ketiban apes tersebut adalah TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dia diamankan bersama barang bukti satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang berisi ganja seberat 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000, Kamis (23/7/2026) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Ferry Kusnadi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proswa hukum lebih lanjut dan upaya pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang dengan inisial P," sebutnya. (Ari)

Baca Juga