1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Edarkan Sabu di Parkiran Oyo, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN - Kerap mengedarkan sabu di parkiran Oyo, Jalan AR Hakim Medan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, membuat Jhonni Yacubus (43) tak berkutik ketika ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (23/7/2026), sekira pukul 01.00 WIB.

Bersama warga Jalan AR Hakim tersebut disita berbagai barang bukti, dua bungkus klip plastik paket sedang diduga berisi sabu 0,60 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi BK 3677 AGO, dua unit handphone (HP), satu dompet perhiasan, 30 bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu sekop dari pipet.

"Kita bergerak dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di parkiran salah satu penginapan Jalan AR Hakim," sebut Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Selasa (28/7/2026).

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan langsung kita amankan," katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti mulai dari sabu-sabu, plastik klip, sepeda motor dan kainnya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya diperoleh dari seorang bandar berinisial R," pungkasnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Area. Sedangkan R masih dalam pengejaran (buron). Dia dijerat Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ari)

Baca Juga