Waspada Investasi Ilegal, Satgas PASTI Tutup Aktivitas Snapboost
RUBIS.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost. Platform tersebut mengklaim menggunakan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta dijanjikan memperoleh penghasilan hanya dengan menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (28/7/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Snapboost diduga menawarkan skema investasi ilegal dengan meminta masyarakat melakukan deposit terlebih dahulu untuk mengerjakan berbagai tugas di platform seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu.
Hasil koordinasi Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap platform yang mewajibkan penyetoran dana di awal serta sering mengganti alamat situs atau aplikasi, meskipun tampilan dan mekanisme operasionalnya tetap sama.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK, yakni SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui email layanan konsumen OJK.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut.(*)