1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan, Dalami Praktik Persaingan Usaha

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah proses klarifikasi atas laporan masyarakat dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Peningkatan status perkara diumumkan KPPU pada Kamis (31/7). Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan investigator, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara.

Pada tahap penyelidikan, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran dengan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus penyelidikan akan diarahkan pada dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan adanya hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang akan didalami meliputi Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 mengenai monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d terkait penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing).

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila bukti yang terkumpul dinilai cukup, penanganan perkara akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila pembuktian tidak memenuhi ketentuan, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran.

"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," ujar Gopprera.

Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai dengan tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

KPPU menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran persaingan usaha diperiksa secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum diambil keputusan lebih lanjut.(*)

Baca Juga