Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Medan Kota Amankan Seorang Pengedar Sabu
Foto: Pengedar sabu terjaring GSN di Sei Mati diamankan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (4/8/2026).
RUBIS.ID, MEDAN - Personel Polsek Medan Kota menggerebek sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
"Dari kegiatan GSN itu mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.
Tersangka yang diamankan, Syafrul Bahri (43), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Bersama tersangka diamankan, empat paket plastik klip sedang dan dua paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 20 plastik klip kosong, uang hasil penjualan narkoba Rp55 ribu dan dua pipet skop.
Kata Poltak, dalam penggerebekan itu, pihaknya harus melakukan penyamaran sebagai calon untuk mengelabui pelaku narkoba agar bersedia bertransaksi.
"Dalam kegiatan itu kita terlebih dahulu melakukan transaksi dengan seorang laki-laki," kata Poltak Tambunan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua pekan menjual sabu.
"Tersangka mengaku membeli sabu dari pria yang tidak dikenal di Sei Mati dengan harga Rp340 ribu per gram," pungkasnya. (Ari)