45 ASN Dinas PPKB Kota Binjai Ikuti Penyuluhan Antikorupsi, Dorong Birokrasi Bersih dan Transparan
Narasumber Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) menyampaikan materi tentang faktor penyebab korupsi kepada ASN Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Binjai dalam kegiatan Penyuluhan Antikorupsi, Senin (24/8/2026).
RUBIS.ID, BINJAI — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Binjai menggelar Seminar Penyuluhan Antikorupsi (PAKSI) sebagai upaya memperkuat budaya integritas sekaligus mencegah praktik korupsi sejak dini di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Budaya Integritas: Mewujudkan ASN yang Profesional, Berintegritas, dan Bebas Korupsi” tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, di Gedung Serbaguna Dinas PPKB Kota Binjai.
Seminar diikuti sebanyak 45 ASN Dinas PPKB Kota Binjai. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PPKB Kota Binjai Syamsul Effendi Siregar, SE, MM, beserta jajaran dan seluruh ASN di lingkungan Dinas PPKB Kota Binjai.
Dalam kegiatan tersebut, Donald Estefanussia Kiroh, Compliance Senior Officer PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I Medan sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) tersertifikasi KPK, hadir sebagai narasumber.
Turut hadir Husni Amri, Lead Departemen Risiko Kanwil I Medan, serta Nova Gultom, Pimpinan Cabang Pegadaian Binjai.
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN terhadap nilai-nilai antikorupsi serta pentingnya membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam materi penyuluhan, peserta diajak memahami bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas setiap individu. Integritas diwujudkan melalui sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta kewenangan sebagai ASN.
Kejujuran menjadi landasan utama dengan selalu berkata dan bertindak sesuai kebenaran tanpa melakukan manipulasi. Sementara disiplin diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, ketepatan waktu, serta konsistensi dalam menjalankan kewajiban.
ASN juga dituntut memiliki tanggung jawab dengan berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Selain membangun integritas, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menolak suap dan gratifikasi. Setiap ASN diingatkan untuk tidak memberikan sesuatu dengan tujuan memuluskan kepentingan secara ilegal serta menolak atau melaporkan gratifikasi berupa hadiah maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.
Pencegahan korupsi juga membutuhkan keberanian untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi yang tersedia, termasuk mekanisme pengaduan atau Whistleblowing System.
Sikap tersebut dinilai penting untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat praktik korupsi.
Peserta juga didorong untuk memiliki kepedulian terhadap pengelolaan anggaran dengan aktif memantau penggunaan dana serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Materi penyuluhan turut menekankan pentingnya edukasi antikorupsi secara berkelanjutan. Sosialisasi mengenai bahaya korupsi dan kampanye integritas perlu terus dilakukan untuk membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, dan transparan.
ASN juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan menjadi agen perubahan di lingkungan kerja maupun masyarakat. Keteladanan dalam menjalankan tugas menjadi salah satu cara efektif untuk membangun budaya antikorupsi.
Dalam konteks tersebut, masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas sosial (social control) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Bagi ASN, pemahaman terhadap peran pengawasan masyarakat menjadi penting untuk membangun keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas publik.
Dalam penyuluhan juga ditekankan pentingnya menjamin keterbukaan informasi publik. ASN diharapkan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengelola dan menyajikan informasi serta data publik secara akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh ASN Dinas PPKB Kota Binjai diharapkan tidak hanya memahami nilai-nilai antikorupsi secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Donald Estefanussia Kiroh mengajak seluruh peserta untuk menjadi bagian dari benteng pertahanan integritas dan antikorupsi.
Pengawasan masyarakat, menurut pesan yang disampaikan dalam penyuluhan, hendaknya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap birokrasi.
Dengan penguatan integritas, keberanian melapor, pengawasan anggaran, keterbukaan informasi, serta keteladanan ASN, budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan diharapkan semakin kuat dan menjadi bagian dari praktik kerja sehari-hari.
“Integritas tumbuh, korupsi tumbang. Bersama membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.” (Red)