Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai secara daring dari Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Penandatanganan MoU tingkat Provinsi Sumatera Utara dilakukan antara Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, penandatanganan PKS dilakukan secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama para mitra terkait dalam rangka mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
Acara tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya.
Di Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengikuti kegiatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai Ahmad Sofian.
Kerja sama tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
Dengan adanya kepastian administrasi dan hukum, aset-aset wakaf diharapkan semakin terlindungi, tidak mudah menimbulkan persoalan hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan umat.
Sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring. (CR)