Sosper di Simpang Selayang, Eko Afrianta Sitepu Serap Keluhan Warga soal BPJS, Kotoran Anjing dan Harga Bahan Pokok
RUBIS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, tersebut digelar di D’Canteen STMIK Neumann, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Sosialisasi tidak hanya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan mengenai administrasi kependudukan, tetapi juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.
Sejumlah aspirasi yang mencuat dalam dialog bersama Eko Afrianta Sitepu antara lain terkait pelayanan BPJS Kesehatan, persoalan kotoran anjing yang mengganggu kebersihan lingkungan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.
Warga berharap berbagai persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan dapat diteruskan kepada pemerintah maupun instansi terkait untuk mendapatkan solusi.
Eko: Sosialisasi Perda Harus Jadi Ruang Menyerap Aspirasi
Eko Afrianta Sitepu mengatakan, sosialisasi Perda tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai kegiatan menyampaikan aturan kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung kondisi dan kebutuhan warga.
“Sosialisasi Perda ini bukan hanya untuk menyampaikan aturan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kami untuk mendengarkan secara langsung apa yang menjadi keluhan dan kebutuhan warga. Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan menjadi bahan untuk diperjuangkan sesuai kewenangan kami,” ujar Eko.
Ia menegaskan, komunikasi langsung dengan masyarakat penting agar persoalan yang terjadi di lapangan dapat diketahui dan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi DPRD.
Warga Sampaikan Keluhan Terkait BPJS
Dalam sesi dialog, persoalan BPJS Kesehatan menjadi salah satu perhatian warga. Masyarakat berharap pelayanan kesehatan dapat semakin mudah diakses, khususnya ketika warga membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Eko menyampaikan bahwa persoalan pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kalau ada kendala dalam kepesertaan maupun pelayanan BPJS, tentu harus dicari solusi melalui komunikasi dengan pihak terkait,” katanya.
Ia pun mendorong masyarakat yang mengalami kendala untuk menyampaikan persoalan secara jelas agar dapat ditelusuri dan dicarikan jalan keluar melalui pihak yang memiliki kewenangan.
Kotoran Anjing Ganggu Kenyamanan Lingkungan
Persoalan lain yang disampaikan warga adalah kotoran anjing di lingkungan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta kebersihan lingkungan yang digunakan bersama.
Warga berharap para pemilik hewan peliharaan lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan, terutama di kawasan permukiman.
Eko menilai persoalan kebersihan lingkungan membutuhkan kepedulian seluruh pihak.
“Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kita berharap para pemilik hewan peliharaan juga memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman bagi seluruh warga,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan lingkungan yang terlihat sederhana tetap perlu mendapat perhatian apabila sudah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Harga Bahan Pokok Dikeluhkan Semakin Mahal
Selain persoalan pelayanan publik dan lingkungan, masyarakat juga mengeluhkan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok yang semakin mahal.
Kenaikan harga tersebut dinilai memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas. Warga berharap pemerintah dapat terus melakukan pengawasan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.
Eko mengatakan, persoalan harga kebutuhan pokok harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Kenaikan harga bahan pokok tentu menjadi perhatian kita karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah harus terus melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tidak semakin terbebani,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat mengenai harga kebutuhan pokok akan menjadi salah satu catatan yang perlu disampaikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Administrasi Kependudukan Penting untuk Pelayanan Publik
Dalam sosialisasi tersebut, Eko juga menjelaskan pentingnya masyarakat memahami Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Administrasi kependudukan memiliki peranan penting karena data dan dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar dalam memperoleh berbagai pelayanan pemerintah.
Masyarakat diimbau memastikan data pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran maupun dokumen lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Administrasi kependudukan jangan dianggap sebagai hal yang sepele. Data kependudukan menjadi dasar masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah. Karena itu, kami mengajak warga memastikan seluruh dokumen kependudukannya lengkap dan datanya sesuai,” tutur Eko.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan sekaligus mengetahui pentingnya melengkapi dokumen kependudukan.
Tampung Aspirasi untuk Ditindaklanjuti
Eko menegaskan, kegiatan bertemu langsung dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Berbagai masukan yang disampaikan warga, menurutnya, menjadi bahan untuk melihat persoalan secara lebih dekat.
“Kami hadir untuk mendengar masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini, baik terkait administrasi kependudukan maupun persoalan BPJS, kebersihan lingkungan dan harga kebutuhan pokok, akan menjadi catatan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai Perda, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih erat antara masyarakat dan DPRD Kota Medan.(*)