Dua Pengedar Narkoba di Pantai Labu Diringkus Polisi, 153 Gram Sabu Disita
RUBIS.ID, DELI SERDANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus dua pengedar sabu di Dusun IV, Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya adalah AH (41), dan R Als A (20). Keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Palu Sibaji, Pantai Labu.
Dari kedua pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing, pada 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 153 gram.
Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026), mengemukakan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.
Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.
Saat diinterogasi, R Als A dan AH mengakui barang bukti sabu yang disembunyikan di plastik putih ukuran sedang berisi plastik gula warna putih berukuran sedang dan ditemukan polisi di sebuah gudang rumah di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu adalah milik mereka.
"Kedua pelaku juga mengaku, barang bukti tersebut didapat dari pemberian seorang bernama U," sebut Ferry.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta Batang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan dan pengembangan. (Ari)