Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi hingga Agustus 2026 Capai Rp2 Miliar Lebih
RUBIS.ID, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 Periode Agustus 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Bapenda Kota Medan, Kamis (3/9/2026), tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi, menyusun strategi pelaksanaan penagihan di lapangan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, yang diwakili Sekretaris Badan, Ali Fitri Harahap, didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira. Kegiatan ini diikuti seluruh unsur Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang terdiri atas berbagai perangkat daerah dan instansi penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Dalam rapat tersebut dipaparkan hasil evaluasi pelaksanaan penagihan tunggakan pajak daerah hingga Agustus 2026. Tim Penagihan berhasil merealisasikan pembayaran tunggakan pajak daerah sebesar Rp2.033.113.162 dari 46 wajib pajak. Mayoritas realisasi tersebut berasal dari sektor Pajak Restoran.
Capaian tersebut menunjukkan efektivitas sinergi lintas instansi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah.
Mewakili Kepala Bapenda Kota Medan, Ali Fitri Harahap menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama pelaksanaan penagihan. Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh tim untuk terus meningkatkan kinerja pada periode berikutnya.
“Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah, khususnya dari sektor tunggakan pajak. Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih optimal,” ujar Ali Fitri Harahap.
Ali Fitri juga berpesan kepada seluruh anggota Tim Penagihan Tunggakan agar senantiasa mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam melaksanakan penagihan di lapangan. Menurutnya, komunikasi yang baik dengan wajib pajak penting dilakukan guna mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bapenda Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo Medan, Inspektorat Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, serta seluruh perangkat internal Bapenda Kota Medan dalam pelaksanaan penagihan tunggakan pajak daerah.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya optimalisasi penerimaan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung percepatan pembangunan Kota Medan.(*)