Bapenda dan Kantah Medan Integrasikan Data Pertanahan-Perpajakan, Perkuat Optimalisasi PAD
RUBIS.ID, MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Sinergi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah yang ditandatangani pada Senin, 14 September 2026.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemko Medan dalam menyelaraskan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Bahkan, Medan disebut menjadi kota pertama di Sumatra yang melakukan sinkronisasi Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan, integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar semakin efektif, transparan dan berbasis digital.
“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.
Melalui PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Medan akan melakukan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital berbasis Web Service/REST JSON untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, data Zona Nilai Tanah (ZNT) akan dimanfaatkan sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Data tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan validasi terhadap potensi kurang bayar BPHTB.
Kerja sama turut mencakup percepatan pendaftaran serta pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.
Permudah Pelayanan Masyarakat
Di sisi lain, Bapenda Kota Medan juga mendukung program pertanahan bagi masyarakat melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut antara lain mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, serta sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Agha, integrasi data diharapkan tidak hanya berdampak terhadap penguatan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.
Dorong Integrasi Lewat e-Loket Pajak
Penguatan integrasi layanan tersebut tidak berhenti pada sinkronisasi data antara Bapenda dan Kantah.
Bapenda Kota Medan juga tengah mendorong pengembangan Aplikasi e-Loket Pajak sebagai bagian dari ekosistem pelayanan terpadu.
Pengembangan layanan tersebut dilakukan bersama DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Disdukcapil Kota Medan, serta Kantor Pertanahan Kota Medan.
Melalui sistem ini, berbagai proses pengurusan perpajakan yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi lainnya diarahkan dapat dilakukan melalui layanan yang saling terintegrasi.
Data dari perangkat daerah dan instansi terkait nantinya dapat saling terhubung sehingga proses verifikasi, validasi hingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan berlangsung lebih cepat, akurat dan efisien.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang terintegrasi. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses yang berulang karena data dan layanan dari instansi terkait dapat saling terhubung,” ujar Agha.
Ia menegaskan, integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Dengan integrasi ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)