KPPU Soroti Pricing dan Algoritma Grab, Kepatuhan Persaingan Usaha Jadi Perhatian
RUBIS.ID, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I memperkuat sinergi dengan manajemen Grab Indonesia melalui kegiatan advokasi dan pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi manajemen Grab Indonesia Regional Sumatera Utara dan sekitarnya.
Kegiatan yang digelar pada 24 September 2026 tersebut dihadiri Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny, Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Tirza Munusamy menyampaikan bahwa manajemen Grab telah mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sejak 2021. Upaya tersebut diperkuat melalui berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan workshop yang dilaksanakan secara daring maupun luring kepada seluruh karyawan.
Grab kemudian memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat penetapan tersebut pada 25 Maret 2026.
Sementara itu, Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, KPPU memiliki peran strategis dalam mendorong kebijakan pemerintah yang mendukung kompetisi serta menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU juga diberikan mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah dengan UMKM berjalan secara adil, setara dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Budi juga menyoroti perkembangan ekonomi digital Indonesia yang mengalami pertumbuhan signifikan. Peningkatan tersebut terlihat dari nilai transaksi e-commerce serta berkembangnya berbagai layanan digital, termasuk transportasi daring dan pembayaran digital yang semakin terintegrasi dalam aktivitas masyarakat.
Menurutnya, perkembangan transportasi daring menunjukkan bahwa platform digital kini tidak hanya menjadi penyedia layanan, tetapi telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Ekosistem tersebut juga membuka peluang bagi perusahaan, mitra pengemudi, UMKM maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Budi turut menjelaskan perkembangan regulasi terkait transportasi daring, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Dalam konteks tersebut, pengemudi dipandang sebagai bagian dari pelaku usaha mikro dalam ekosistem UMKM. Perkembangan regulasi tersebut mendorong industri transportasi daring untuk melakukan adaptasi, baik dalam hubungan antara platform dan pengemudi maupun dalam model bisnis perusahaan, dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Soroti Penetapan Harga dan Komunikasi dengan Pesaing
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas dalam paparannya memberikan penjelasan mengenai potensi risiko pelanggaran persaingan usaha dalam ekosistem digital, khususnya terkait penetapan harga.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan penetapan harga melalui perjanjian dengan pelaku usaha pesaing.
Dalam ekosistem digital, menurut Ridho, kesamaan atau kemiripan harga yang ditemukan di pasar tidak serta-merta dapat dipandang sebagai pelanggaran.
Namun, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila terdapat perjanjian, kesepakatan, komunikasi maupun koordinasi dengan pesaing yang bertujuan menetapkan harga.
Karena itu, Ridho mendorong manajemen untuk meningkatkan pemahaman internal mengenai ketentuan persaingan usaha.
Selain itu, komunikasi dengan pesaing perlu dijaga agar tidak mengarah pada pertukaran informasi sensitif terkait harga maupun strategi bisnis.
Manajemen juga perlu melakukan review terhadap mekanisme penetapan harga atau pricing serta mengevaluasi penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan harga.
KPPU Soroti Posisi Dominan Platform Digital
Ridho juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan.
Menurutnya, perkembangan platform digital telah mengubah model bisnis sektor ride-hailing menjadi ekosistem digital dengan berbagai layanan. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat dalam melihat market power dan posisi pelaku usaha berdasarkan pasar bersangkutan tertentu.
Pangsa pasar menjadi salah satu indikator dalam menilai posisi dominan. Namun, penilaian tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ridho menambahkan, algoritma dan pricing merupakan bagian penting dalam pengelolaan platform digital. Pemanfaatan teknologi dalam menentukan harga perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha agar keputusan bisnis, baik yang dilakukan secara otomatis maupun melalui sistem, tidak menimbulkan risiko pelanggaran.
Melalui kegiatan advokasi tersebut, KPPU mendorong manajemen Grab Indonesia Regional Sumatera Utara dan sekitarnya untuk terus menjaga pertumbuhan bisnis dengan tetap memastikan penggunaan market power dan kebijakan platform berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan digital, khususnya di tengah perkembangan ekonomi dan transformasi model bisnis berbasis platform.(*)