1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Empat Bandar Narkoba Binjai Dibekuk Polisi

Oleh ,

RUBIS.ID, BINJAI – Empat bandar narkoba di Binjai, Provinsi Sumatera Utara, dijebloskan ke penjara setelah ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai, Selasa (22/9/2026) dan Rabu (23/9/2026).

Keempat bandar narkoba yang diamankan tersebut, yakni J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 5,42 gram sabu dan tujuh butir ekstasi seberat 3,51 gram.

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda melalui Kepala Satres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane kepada wartawan, Senin (28/9/2026), mengungkapkan dari tersangka J yang diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menyita satu paket sabu seberat 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat.

Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,80 gram, satu pipet modifikasi sekop, dan satu bungkus plastik klip transparan.

Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat 3,51 gram, satu unit handphone merek Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu BK 5837 RBM.

"Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Ismail Pane. (Ari)

Baca Juga