1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. News

KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Sepanjang 2026, Pengadaan Pemerintah Masih Jadi Perhatian

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat sebanyak 21 laporan yang masuk sepanjang 2026, terdiri atas 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan terkait kemitraan.

Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja KPPU Kanwil I, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Persoalan yang dilaporkan cukup beragam, mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dugaan kartel harga komoditas, praktik monopoli hingga perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi.

Dari 20 laporan persaingan usaha, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender, dua laporan terkait dugaan kartel harga, dua laporan dugaan praktik monopoli, serta dua laporan dugaan penyalahgunaan posisi dominan.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan laporan yang masuk menunjukkan persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang mendapat perhatian masyarakat.

“Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” ujar Ridho.

11 Perkara Masuk Tahap Penyelidikan
Dalam penanganan perkara, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026.

Perkara-perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja KPPU Kanwil I.

Selain persoalan pengadaan, sejumlah isu strategis juga menjadi perhatian KPPU. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

Ridho menegaskan, setiap laporan yang diterima tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, tetapi juga harus dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha.

Empat Kajian Persaingan Usaha

Selain penegakan hukum, KPPU Kanwil I sepanjang 2026 juga melaksanakan empat kajian yang mencakup wilayah kerja Kanwil I.
Kajian tersebut antara lain mengenai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi BBM regional Sumbagut, struktur pasar distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan terkait kewajiban dukungan galon C di Aceh Tenggara.

Kajian dilakukan untuk memberikan masukan kebijakan berbasis analisis pasar sekaligus mendorong terciptanya pasar yang lebih terbuka, kompetitif dan berkeadilan.

Kawal Persaingan dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah

KPPU Kanwil I juga menjalankan fungsi advokasi dan pemberian saran serta pertimbangan kepada pemerintah. Salah satunya melalui pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah kerja Kanwil I.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VIII/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai KDKMP.

KPPU mendorong agar pengembangan KDKMP tetap berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka dan inklusif, khususnya dengan memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi yang telah ada.

“Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah,” kata Ridho.

Pantau Harga dan Ketersediaan Komoditas
Di sektor pangan, KPPU Kanwil I juga melakukan monitoring harga dan ketersediaan komoditas serta kondisi pasar di sejumlah wilayah.

Pada September 2026, monitoring antara lain dilakukan terhadap kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi pasar sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan persaingan dalam rantai pasok dan distribusi komoditas.

“KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan,” pungkas Ridho.(*)

Baca Juga