1. Beranda
  2. News

Polda Sumut Sita 244 Kilo Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Oleh ,

Foto: Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers kasus narkoba, Jumat (2/10/2026).

RUBIS.ID, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram sabu dalam kurun waktu sejak 20 Juli hingga 30 September 2026.

Selain itu, turut disita ribuan pil ekstasi, puluhan kilogram ganja dan cairan narkotika etomidate.

"Dari pengungkapan 244 kilogram sabu itu, estimasi terselamatkan 2.409 jiwa," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (2/10/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan 244 kilogram sabu tersebut merupakan hasil kegiatan penangkapan sejak 20 Juli hingga 30 September 2026. Sebanyak 36 kasus diungkap dengan 54 tersangka.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, 244 kg sabu yang disita pihaknya merupakan bagian dari pengungkapan tiga kasus.

Pertama diungkap peredaran 50 kilogram sabu di Blang Buket, Aceh Timur pada 21 Agustus 2026. Tiga warga Aceh berinisial K, M dan Z turut diamankan. Mereka membawa masing-masing 25 kilogram sabu menggunakan mobil Terios.

"50 kilogram sabu-sabu itu disembunyikan di dinding mobil Terios tersebut. Tujuannya dibawa ke Jakarta," ungkap Andy.

Selanjutnya dilakukan pengungkapan 150 kilogram di Darul Aman, Aceh Timur, pada 9 September. Tiga tersangka berinisial SP, MA, TM, dan M, yang semuanya merupakan warga Aceh Timur, Aceh berhasil ditangkap.

Terakhir, sebanyak 44 kg sabu diungkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada 17 September 2026. Tersangka diamankan dua orang berinisial E dan A, warga Medan Selayang dan Medan Labuhan, Kota Medan. (Ari)

Baca Juga