Tiga Orang Pelaku Pemalsuan Pita Cukai Rokok Bayar Ke Negara Satu Milyar Lebih
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Polres Labuhan Batu Selatan berhasil menangkap tiga orang pelaku MFR, RT, dan UFD bersama barang bukti berupa satu unit mobil grand max warna putih dengan BK 1565 IJ, 30 kotak rokok merk X-Bold atau 480.000 batang, tepatnya pada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Senin ( 27/2/2025 ).
Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung Fahmi mengatakan, bahwa benar Polres Labuhan Batu Selatan telah berhasil menangkap tiga orang pelaku pemalsuan pita cukai rokok yang merugikan negara dan hasil tangkapan sudah diserahkan pada Selasa 4 Februari 2025 dan barang bukti sudah diamankan di gudang, ungkapnya pada Jumat (21/5/2025).
Selanjutnya beliau menjelaskan, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021, ujarnya.
Setelah dilakukan penghitungan terhadap pemalsuan pita cukai rokok, kerugian negara yaitu mencapai Rp. 358.080.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu) dikali tiga maka total yang harus dibayar Rp. 1.074 240.000 (satu milyar tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan ketiga pelaku menyanggupi pembayaran atas kerugian negara, maka pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung melepas ketiga pelaku, pungkas Fahmi. (CR).




Komentar