Lanal Nias Berhasil Menangkap 2 Kapal Motor Ilegal Fishing

RUBIS.ID, TELUK DALAM - TNI AL kembali berhasil menggagalkan tindak pidana di laut, kali ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menangkap dua kapal motor menggunakan bahan peledak/bom di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini yang dilakukan oleh KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya

Dua kapal motor ini ditangkap pada waktu yang berbeda, yaitu 15 Mei dan 16 Mei 2025 dimana kejadian berawal dari adanya informasi bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan. Atas informasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal tersebut. Hal tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004.

"KM. Yanti 08 yang ditangkap tanggal 15 Mei 2025 berawakkan 9 orang terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan dan didapati 2 box besar perkiraan 1 ton ikan beragam jenis dimana dalam kurun waktu 1 minggu kapal tersebut sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini. Sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari yang ditangkap pada 16 Mei 2025 lalu berawakkan 8 ABK dimana saat diperiksa, tim menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di Perairan Siberut. Dalam waktu satu minggu kapal ikan tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali". Ungkap Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., dalam konferensi pers. Selasa, (20/5/2025)

Lebih lanjut, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan bahwa dalam penangkapan ini, Lanal Nias mengamankan KM. Yanti 08 GT. 16, bersama 9 orang ABK dengan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol bir besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil, 2 botol sabun cuci piring, sedangkan bahan yang masih proses perakitan diperkirakan 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 3 buah dakor (morpis), kacamata selam 4 buah serta 1 Ton ikan.

Sementara itu, Lanal Nias juga mengamankan barang bukti penangkapan kedua yaitu berupa kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT. 16 beserta 8 ABK dengan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 17 botol bir besar, 2 botol air mineral besar dan 6 botol air mineral kecil, bahan yang masih proses perakitan (bubuk Potasium) perkiraan 30 botol besar, 1 buah Kompresor, 3 selang panjang masing masing panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), kacamata selam 5 buah, dan 1 Ton hasil Illegal Fishing.

"Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut tercancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Milyar Rupiah", tandasnya.

TNI AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksaman TNI Dr. Muhammad Ali.

Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM mengatakan bahwa untuk mengatasi dan mencegah praktek kapal pengebom ikan (ilegal fishing) di perairan Nias Selatan, khususnya di kepulauan Batu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan membentuk tim terpadu.

"ilegal fishing di Kepulauan Batu, dimulai dari pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang pemakaian pontasium yang dilarang oleh undang-undang. Karena menurutnya, jika tidak dilakukan pencegahan dan antisipasi maka kerusakan ekosistem laut terutama terumbu karang akan terus berkelanjutan", ujar Yusuf Nache.

Terkait hal ini, kata dia, ke depan akan menjadi program awal pihaknya dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktek ilegal fishing.

Anggota DPRD Nias Selatan, Amoni Zega. Legislator dari Fraksi PDIP ini tidak hanya mengapresiasi langkah cepat TNI AL dalam mengamankan 17 awak kapal, namun juga meminta penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kita menyampaikan penghargaan atas tindakan sigap Lanal Nias. Tapi keadilan tidak akan tercapai bila hanya awak kapal yang diproses. Harus ada keberanian untuk menyeret pemilik kapal yang menjadi aktor intelektual di balik aksi perusakan laut ini",

Zega menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan nelayan lokal, terutama di kawasan Kepulauan Batu, Nias Selatan.

Ia mendorong TNI AL, Polri, kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk bersinergi dalam membongkar jaringan illegal fishing ini secara menyeluruh. “Kalau hanya ABK yang ditangkap sementara pemodalnya dibiarkan bebas, maka kita hanya memperpanjang luka, bukan menyembuhkannya,” ujar dia tegas.

Zega juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan laut dan memberi solusi ekonomi bagi masyarakat pesisir agar tak terjerumus ke praktik merusak seperti pengeboman ikan. (Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...