Aneh! Kapolsek Lolowa’u Terbitkan Enam Kali SP2HP Kasus Dugaan Pengancaman Kades Maluo, Tapi Masih Lidik

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Kasus dugaan pengancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Kades Maluo Kecamatan Salawa'ahe Sukadamai Halawa, (36) yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial PH yang dilaporkan di Polsek Lolowau pada tanggal 16 Maret 2025 atau kurang empat bulan masih tahap penyelidikan, dan lucunya lagi sudah enam kali diterbitkan SP2HP.

Kepala Desa Maluo, Sukadamai Halawa saat diwawancarai oleh sejumlah awak media Kamis, (19/6/2025) menyampaikan keluh kesah terkait lambannya proses hukum atas laporannya di Polsek Lolowau pada bulan Maret lalu.

Sukadamai Halawa menjelaskan kronologi kejadian pengancam terhadap dirinya, bahwa berawal saat menghadiri acara ibadah dirumah salah seorang warganya yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2025 kemarin.

Kemudian kehadirannya pada acara tersebut, salah seorang anggota BPD desa Maluo mempersilahkan kades duduk di tempat yang telah disediakan. Ajakan anggota BPD tersebut Kades mengambil tempat duduk bersebelahan dengan majelis jemaat YH.

Sebelum dimulainya acara, YH memperlihatkan kepada saya susunan acara yang akan dilaksanakan, ada poin saya sarankan kepada YH selaku pembawa acara agar kata pembukaan disampaikan langsung oleh adek kandung alm TH, inisial TH alias Ama Rawati. Tiba-tiba terduga pelaku inisial PH menghampiri kades dengan mengucapkan kata kasar, hingga suasana tempat duka jadi  ribut.

"Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan kades beranjak pulang kerumahnya, bertepatan rumahnya didepan rumah duka," ujarnya Sukadamai.

Lebih lanjut, Sukadamai Halawa mengatakan selang beberapa menit kemudian, terduga pelau tersebut kembali datang dan melintas didepan rumah kades sambil berucap "ada yang ku tumbangkan malam ini, mendengar perkataan itu kades menegur PH, jangan ribut hargailah ada ibadah.

"Atas teguran tersebut PH berang, dan tak berterima, PH mengajak kades untuk duel. Karena tantangan tersebut dari PH tidak gubris, akhirnya PH mencabut pisau dari pinggangnya mengejar kades sambil berkata "Kubunuh kau, jangan lari", kata Sukadamai.

Kemudian, Sukadamai Halawa berulang kali menanyakan perkembangan laporannya dengan mendatangi kantor Polsek Lolowau, namun selalu mendapat jawaban masih tahap penyelidikan dibuktikan dengan enam kali SP2HP yang dia terima dari penyidik Polsek Lolowau.

Dia juga sangat berharap kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Nisel agar laporannya dapat ditindaklanjuti, dan tangani secara serius, mengingat saat ini rasa ketakutan dan trauma masih masih menyelimuti atas kejadian tersebut.

"Bahkan saat ini, saya dan keluarga mengungsi di tempat mertua", ujarnya.

Sementara, IG alias Ina Nota salah seorang saksi pada saat kejadian menyampaikan pada saat itu dia melihat dan mendengar PH tersebut melakukan pengancam kepada Kades Maluo dan beteriak sambil menggenggam pisau dengan kata turun kau kades, kubunuh kau,

"Atas permasalahan itu, dirinya telah dua kali di panggil oleh pihak Polsek Lolowau, dan telah memberikan keterangan atau kesaksiannya kepada penyidik", ujarnya.

IG juga mengatakan bahwa, barang bukti sajam yang digunakan oleh PH, telah  diamankan sementara oleh saksi. Sebelumnya, IG telah memberitahukan kepada pihak Polsek Lolowau pada saat dimintai keterangannya. Namun sampai hari ini barang bukti pisau masih ditangan saksi, pasalnya penyidik masih belum diamankan.

Selanjutnya, saksi berinisial HH yang melihat dan mendengar langsung terjadinya dugaan pengancaman kepala desa Maluo Sukadamai Halawa menjelaskan kronologi, bahwa pada tanggal 15 Maret 2025 ada kemalangan di keluarga kami di desa Maluo, sekira pukul 18:00 Wib dia sudah berada dirumah tempat meninggal dunia (kemalangan) karena kebiasaan kita laksanakan kebaktian.

Usai acara kebaktian, sekira pukul 23:00 Wib malam saya sedang duduk dipinggir jalan lalu saya mendengar ada yang ribut-ribut setelah itu saya melihat terlapor ini sambil mengeluarkan kata-kata "marilah kepala desa biar ku bunuh kamu" sambil mengacungkan pisau dan hingga masuk dipekarangan rumah pelapor (Kades Maluo) kemudian saya secara spontan melerai si terlapor sambil membawanya ke arah Puskesmas Hilisalawa'ahe. Selanjutnya saya tinggalkan si terlapor ini dan pisaunya masih dipegang nya.

Pernyataan saya ini juga sudah diambil oleh penyidik pembantu Polsek Lolowau, namun saya sangat heran kenapa Kapolsek Lolowau mengatakan belum ada saksi yang menyatakan bahwa tidak mengetahui dan mendengarkan si terlapor telah melakukan mengancam kepada pelapor.

"Secara tegas mengatakan pada saat di ambil keterangan di Polsek Lolowau saya menyampaikan saya melihat langsung terlapor mengancam pelapor dengan menggunakan pisau sambil mengeluarkan kata-kata kemari Kades ku bunuh kamu", pungkasnya.

Kapolsek Lolowa'u, Polres Nisel, Iptu Bernad Napitupulu ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Rabu, (18/6/2025) mengatakan bahwa kasus pengacaman terhadap Kepala Desa Maluo a.n. Sukadamai Halawa belum bisa naik ke tahap sidik, karena ada kekurangan sedikit karena apa tidak ada saksi yang menyatakan ada saksi yang melihat terlapor itu pegang pisau, tetapi tidak ada saksi yang melihat terlapor itu mengatakan terlapor itu melakukan pengancaman.

"Mungkin saksi itu tidak berani ngaku, karena antara pelapor dan terlapor masih saudara", katanya.

Ia menambahkan, bahwa awal kita ambil keterangan para saksi itu mereka bilang begini kami hanya melerai artinya tidak tau apa-apa. Namun pada bulan April kita sudah gelar perkara tapi disepakati belum bisa naik sidik karena kekurangan saksi dan tidak ada pernyataan saksi yang menyatakan terjadinya pengancaman.

Kemudian kita lakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, saksi menyatakan tidak melihat pisau, saksi menyatakan ada yang melihat terlapor megang pisau sambil ditarik dari pinggangnya. Tetapi tidak ada saksi yang menyatakan dilihat terjadi pengancaman, artinya pengakuan kepala desa mengatakan waktu terlapor pulang kerumahnya kemudian terlapor keluar dari rumahnya sambil mengejar si Kades dan mengancam menggunakan pisau sambil mengeluarkan kata-kata sini ku bunuh kau.

Ketika ditanyakan, kenapa penyidik Polsek Lolowau Polres Nias Selatan tidak menyita atau menahan barang bukti pisau yang diduga digunakan terlapor, jawabnya "polisi tidak boleh serta-merta menyita atau menahan barang bukti, kecuali kalau diserahkan barang bukti itu kita terima. Tapi kalau kita ambil kita harus mengambil surat penyitaan dari Pengadilan Negeri", pungkasnya.

"Dalam kasus dugaan pengacaman ini, saksi yang sudah kita diperiksa ada enam orang. Kemudian Kapolsek menegaskan jika ada saksi yang menyerahkan barang bukti (pisau) kita akan terima", ungkapnya.

Fokus kita itu sekarang ini, kami nanti akan berkoordinasi kepada pelapor atau Kepala Desa Maluo supaya dirujuk kembali saksi ini sehingga bisa berani dan mengungkapkan bahwa benar telah melihat dan mendengar adanya kata-kata pengancaman.

"Karena besar kemungkinan para saksi ini tau antara pelapor dan terlapor adanya hubungan keluarga sehingga diawal mereka sudah bilang bahwa tidak mau memberikan kesaksian pasalnya mereka masih saudara", ucap Iptu Bernad

Lanjut, Kapolsek Lolowau, Iptu Bernad Napitupulu mengatakan bahwa untuk sementara kasus ini belum bisa naik sidik pasalnya belum di kesepakati, karena pada saat digelar ada yang mengatakan ini sudah boleh, ditanyakan kah keyakinan penyidik. Tapi ada beberapa hal yang menjadi perdebatan didalam perkara sehingga itu disepakati belum bisa naik sidik.

Kasus ini tidak dihentikan, tapi kalau sudah memenuhi unsur pengancaman baru kemudian kita naikkan ke tahap sidik. Makanya nanti kami akan koordinasi dengan kepala desa siapa tau ada kesaksian baru dari saksi atau ada saksi lain yang mengetahui adanya kata-kata pengancaman.
(Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...