Pemko Pematangsiantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2, Berlaku Hingga 30 September 2025
RUBIS.ID, PEMATANGSIANTAR – Kabar gembira bagi warga Kota Pematangsiantar! Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) secara resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemko dalam memberikan keringanan kepada masyarakat serta upaya mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa penghapusan denda ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
“Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan dengan mempertimbangkan momentum penting seperti HUT Kota Pematangsiantar, Hari Kemerdekaan RI, percepatan target penerimaan daerah, dan penggalian potensi piutang PBB-P2,” jelas Arri.

Berlaku Hingga 30 September 2025
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda ini diberi kesempatan hingga tanggal 30 September 2025. Arri mengimbau warga pemilik objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan pembayaran agar bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Adapun pembayaran PBB-P2 dengan penghapusan denda hanya dapat dilakukan melalui Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Bayar Pajak, Dukung Pembangunan Kota
Pemko Pematangsiantar mengingatkan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan, melainkan juga partisipasi aktif dalam pembangunan kota.
“Pajak adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah. Mari bersama wujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tutup Arri.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor BPKPD atau mengikuti kanal informasi resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar.(Adv)




Komentar