Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Penutupan Rapat Paripurna VII DPRD: Sepakati KUA-PPAS APBD TA 2026

RUBIS.ID, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Penutupan Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematangsiantar dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (5/8/2025) sore.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, yang didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MT dan Frengki Boy Saragih, ST.

Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly mengapresiasi seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas saran, tanggapan, serta koreksi terhadap Rancangan KUA-PPAS yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota.

“Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRD, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wesly menyampaikan ringkasan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2026, antara lain:

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.125.690.432.922

Belanja Daerah sebesar Rp1.165.690.432.922, sehingga terjadi defisit Rp40 miliar

Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp60 miliar

Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp20 miliar

Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp40 miliar, yang menutup defisit anggaran, sehingga SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun berkenaan adalah nihil.

Wali Kota menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS APBD ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, para anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, serta para camat.(*)

Komentar

Loading...