OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, LPS Siap Lakukan Likuidasi
RUBIS.ID, ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Provinsi Aceh. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tertanggal 9 September 2025.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik,” ujar Daddi dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, BPR Syariah Gayo Perseroda telah ditetapkan dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan bank yang tidak sehat, dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan rasio kas (cash ratio) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.
Namun, hingga batas waktu 14 Agustus 2025, pihak bank belum berhasil melakukan perbaikan. OJK kemudian menaikkan status pengawasan menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) setelah menilai bahwa pemegang saham dan pengurus tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan maupun likuiditas.
“Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” jelas Daddi.
LPS Ambil Alih Proses Likuidasi
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penanganan BPR Syariah Gayo Perseroda melalui mekanisme likuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
“LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda agar proses likuidasi dapat segera dilakukan,” ungkap Daddi.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan kewenangannya untuk menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan kepada masyarakat dan nasabah agar tetap tenang. Seluruh dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin LPS,” tegas Daddi.(*)

Komentar