Kejati Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di Deli Serdang: Tekankan Bahaya Narkoba dan Cyberbullying di Kalangan Pelajar
RUBIS.ID DELI SERDANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam dunia pendidikan dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Yayasan Pendidikan Riad Madani, Deli Serdang. Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar dan Cyberbullying Melalui Media Sosial.”
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh ratusan siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Yayasan Pendidikan Riad Madani.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. Disampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, harapan, dan cita-cita para pelajar serta keluarganya.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penyalahgunaan media sosial. Dengan akses internet yang begitu mudah, semakin banyak anak usia sekolah yang kecanduan media sosial. Narasumber mengingatkan pentingnya menjaga iman, takwa, serta etika dalam berinteraksi, baik dengan orang tua, guru, maupun sesama teman.
Penyuluhan semakin menarik dengan metode penyampaian interaktif menggunakan alat peraga berupa roda putar berisi 12 permasalahan hukum. Cara ini membuat para siswa lebih antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan.
Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani, Dra. Hj. Sukmawaty Nasution, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Sumut atas kepeduliannya terhadap perkembangan dunia pendidikan. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada generasi muda.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut melalui pesan singkat kepada media menyatakan bahwa kegiatan JMS ini merupakan bagian dari upaya penyuluhan hukum yang menyasar kalangan pelajar, agar mereka memiliki pemahaman dasar tentang hukum, khususnya terkait bahaya narkoba dan etika dalam penggunaan media sosial.
"Sejalan dengan dinamika masyarakat saat ini, kami mendorong agar proses pembelajaran juga diiringi dengan penanaman nilai iman dan takwa guna membendung dampak negatif perkembangan zaman," tutup M. Husairi.(*)

Komentar