KPPU Soroti Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi, Peringatkan Dominasi Pasar dan Risiko Persaingan Tidak Sehat
RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis pemerintah dalam pengaturan impor, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sebagai upaya memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Namun, KPPU juga mengingatkan akan potensi risiko terhadap persaingan usaha yang sehat akibat kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi.
Dalam keterangan resminya, KPPU mengungkapkan bahwa kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor BBM non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024, telah memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta dan mempersempit pilihan konsumen.
“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi berdampak pada berkurangnya alternatif bagi konsumen dan mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkap KPPU. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai ±92,5%, sedangkan BU swasta hanya sekitar 1–3%. Tambahan volume impor pun timpang, di mana Pertamina mendapat jatah sekitar 613.000 kiloliter, sementara BU swasta hanya 7.000–44.000 kiloliter.
KPPU menilai struktur pasar BBM non-subsidi sangat terkonsentrasi dan menimbulkan risiko dominasi pasar serta pembatasan pasar (market foreclosure). Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU menemukan kebijakan pembatasan impor bersinggungan dengan indikator pembatasan pasokan (angka 5 huruf b) dan penunjukan pemasok tertentu (angka 6 huruf c), terutama ketika BU swasta diarahkan membeli dari pesaingnya, yakni PT Pertamina Patra Niaga.
Selain risiko monopoli, kebijakan ini juga dinilai dapat menimbulkan inefisiensi dan berdampak negatif pada minat investasi baru di sektor hilir migas. Oleh karena itu, KPPU mendorong agar kebijakan impor BBM non-subsidi dievaluasi secara berkala dan dirancang seimbang antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan iklim investasi.
“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya mendukung ketahanan energi, tapi juga menciptakan iklim persaingan yang adil dan sehat, demi menjaga pilihan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tegas KPPU.
KPPU juga menyerukan agar peran badan usaha swasta dalam distribusi BBM non-subsidi dapat terus ditingkatkan secara proporsional, sejalan dengan penguatan peran BUMN dan visi pemerintah dalam mendorong iklim usaha yang dinamis dan kompetitif.(*)

Komentar