SPPG Kota Siantar Tegaskan Tak Ada Intimidasi terhadap Orang Tua Penerima MBG
RUBIS.ID, MADINA – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Siantar membantah adanya tudingan intimidasi terhadap orang tua siswa penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Pegawai SPPG Kota Siantar berinisial AS menegaskan, pernyataan salah satu orang tua siswa yang beredar di media tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut isi pernyataan maupun surat yang beredar mengandung sejumlah kekeliruan.
“Pernyataan yang dibuat orang tua siswa tersebut keliru. Tidak ada intimidasi dari SPPG kepada pihak keluarga, termasuk soal pembuatan surat seperti yang diberitakan. Isi surat itu juga tidak benar,” ujar AS, Minggu (28/12/2025).
AS menjelaskan, SPPG Kota Siantar bertanggung jawab penuh atas pendistribusian makanan bergizi kepada siswa dari keluarga yang membutuhkan. Jika ditemukan makanan yang tidak layak, pihaknya siap mengganti tanpa syarat.
“Kami dari SPPG Kota Siantar bertanggung jawab atas penerimaan makanan kepada keluarga yang kurang layak dan langsung siap menggantinya,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi terkait menu dan anggaran MBG. Menurutnya, menu yang diberikan diperuntukkan selama 10 hari, bukan 14 hari sebagaimana diberitakan. Sementara anggaran telah digunakan sesuai ketentuan, yakni Rp10 ribu per anak untuk siswa kelas 4–6 SD dan sekitar Rp8 ribu per anak untuk TK serta SD kelas 1–3.
Lebih lanjut, AS menyampaikan bahwa dalam perjanjian awal telah disepakati adanya nota kesepahaman (MoU) antara SPPG dan pihak sekolah. Dalam MoU tersebut diatur bahwa setiap keluhan disampaikan terlebih dahulu kepada pihak sekolah, kemudian diteruskan ke SPPG, bukan langsung disebarluaskan ke media.
“Karena sudah terlanjur menyebar ke media, kami berinisiatif datang langsung ke rumah keluarga bersama pihak sekolah. Tujuannya untuk meminta maaf dan mengganti makanan yang sudah diterima anak tersebut,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut AS, pihak keluarga telah mengakui kekeliruannya karena tidak memahami poin 7 dalam MoU yang mengatur larangan menyebarluaskan keluhan ke luar. Kedua belah pihak juga telah saling menyampaikan permohonan maaf dan menandatangani surat pernyataan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Terkait isu adanya amplop untuk membungkam keluarga, AS menegaskan informasi tersebut tidak benar. “Masalah amplop itu juga salah. Itu merupakan ganti rugi atas makanan yang sudah diterima, bukan untuk membungkam atau mengintimidasi pihak keluarga,” katanya.
AS pun menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan menimbulkan kesan seolah-olah SPPG melakukan intimidasi.
“Kami sangat menyayangkan informasi yang disebarluaskan tidak sesuai fakta. Padahal, keluhan apa pun dari masyarakat selalu kami terima dan kami siap menggantinya saat itu juga,” pungkasnya.(RR)




Komentar