KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT LMP
RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp6.700.000.000 (Rp6,7 miliar) kepada tiga terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketiga terlapor tersebut yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I) yang didenda Rp3.350.000.000, Herdanu Ridwan (Terlapor II) sebesar Rp2.010.000.000, dan Allen (Terlapor III) sebesar Rp1.340.000.000.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (9/2), dengan Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, serta anggota majelis Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menetapkan pembayaran ganti rugi kepada pelapor dengan total Rp6.510.000.000. Rinciannya, Terlapor I dibebankan Rp3.260.000.000, Terlapor II Rp1.950.000.000, dan Terlapor III Rp1.300.000.000.
Dalam siaran persnya, KPPU menyebut perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama (LMP).
Dugaan pelanggaran meliputi pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT LMP. Akibat perbuatan tersebut, PT LMP disebut mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi antara lain:
* Menerima permintaan ganti rugi pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya;
* Memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat;
* Memerintahkan penyerahan seluruh data atau dokumen hubungan hukum/perjanjian dengan pelanggan atau klien terkait kegiatan usaha PT LMP;
* Memerintahkan pelaksanaan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan diterima;
* Memerintahkan pelaporan dan penyerahan bukti pembayaran denda kepada KPPU;
* Mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari apabila mengajukan keberatan; serta
* Menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Putusan ini menjadi bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dari praktik-praktik yang merugikan.(*)




Komentar