Cegah Narkoba dan Edukasi Etika Bermedia Sosial, Jaksa Kejati Sumut Sapa Pelajar SMP St. Ignasius Medan

Ket Foto: Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran guru dan pelajar SMP St. Ignasius Medan berfoto bersama usai kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah, Rabu (18/2/2026).(Dok.Kejatisu)

RUBIS.ID, MEDAN – Dalam upaya meminimalisir serta mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini di kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum di SMP St. Ignasius Medan, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyuluhan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi program penyuluhan hukum perdana Kejati Sumut di tahun 2026 dan merupakan bagian dari program nasional Jaksa Masuk Sekolah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut melalui Jaksa Narasumber, Maria Sembiring, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah strategis untuk membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum.

“Kami hadir di sini sebagai orangtua bagi adik-adik sekalian, sebagai bukti kasih sayang dan kepedulian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap para pelajar. Kami merasa perlu memberikan pemahaman hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena sadar akan risiko pelanggarannya,” ujar Maria Sembiring.

Dalam sesi interaktif, para pelajar diajak berdiskusi mengenai bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang yang saat ini menjadi ancaman serius di kalangan remaja. Antusiasme siswa terlihat saat mereka aktif bertanya dan berbagi pandangan terkait pergaulan serta cara menghindari pengaruh negatif lingkungan.

Selain itu, tim jaksa juga menekankan pentingnya etika dan norma kesopanan dalam bermedia sosial. Para siswa diberi contoh kasus serta gambaran dampak hukum dan kerugian yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media sosial.

“Jangan sesuka hati dan sesuka selera dalam mengetik narasi di media sosial agar tidak ada orang atau teman yang dirugikan. Belajarlah beretika dan bernarasi yang sopan,” pesan narasumber sembari menampilkan contoh referensi penindakan hukum akibat pelanggaran di dunia digital.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut. Kepala SMP St. Ignasius Medan yang diwakili Michael Tampubolon menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Kejati Sumut.

“Kami berharap anak-anak sekolah kami semakin paham dan bersahabat dengan dunia hukum, sehingga mereka semakin mengerti dan kelak semakin dewasa dapat memahami etika dan moral sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut berharap para pelajar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, karakter kuat, serta mampu menjadi generasi muda yang bijak dalam pergaulan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.(*)

Komentar

Loading...