Polsek Datuk Bandar Ungkap Curanmor di Parkiran Kafe, Dua Pelaku Diamankan
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di parkiran Strong Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dua orang pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Dio Ramadhan (24), seorang mahasiswa, yang melapor ke polisi melalui LP/B/12/II/SPKT/UnitReskrim/PolsekDtkBdr/Polres Tg.Balai/Poldasu tertanggal 26 Februari 2026. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau dengan nomor polisi BK 3201 VBY, dengan estimasi kerugian sekitar Rp38 juta.
Kapolsek Datuk Bandar, Jh. Turnip, mengatakan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat dua orang pelaku yang beraksi sebagai pasangan. Menindaklanjuti hal tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rudian bersama tim operasional, dibantu personel Reskrim Polres Tanjungbalai, untuk melakukan penyelidikan.
“Dengan dukungan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengintaian dan operasi undercover pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolsek.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HS (35), pekerja swasta, warga Jalan Sempurna Dusun II Mawar, Kelurahan Sumber Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan M (24), tidak bekerja, warga Dusun XI Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pelanggan kafe, kemudian mengambil sepeda motor yang tidak dalam kondisi terkunci.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah milik pelaku, satu unit handphone Oppo A18, BPKB dan STNK milik korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek menegaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Para pelaku akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Jh. Turnip. (CR)




Komentar