Stabilkan Harga Minyak Goreng, Bulog Sumut Perluas Distribusi Minyakita ke Pasar Tradisional
Ket: Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, meninjau langsung ketersediaan dan penjualan minyak goreng di salah satu kios pasar tradisional di Sumatera Utara.(Foto: Bulog Sumut)
RUBIS.ID, MEDAN – Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara terus berupaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejak awal tahun hingga saat ini, Bulog Sumut tercatat telah mendistribusikan lebih dari 4 juta liter minyak goreng merek Minyakita ke berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Distribusi Minyakita dilakukan melalui berbagai saluran penjualan, antara lain pengecer di pasar tradisional, Koperasi Merah Putih, koperasi atau outlet instansi pemerintah, serta Rumah Pangan Kita (RPK) atau pengecer di luar pasar.
Diketahui, Bulog mendapat penugasan dari pemerintah sebagai salah satu Distributor 1 (D1) untuk produk Minyakita dari produsen.
Pemimpin Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga harga jual Minyakita agar tetap sesuai dengan ketentuan.
“Kami menjual Minyakita kepada pengecer dengan harga Rp14.500 per liter dan menghimbau agar pengecer menjual kepada konsumen akhir maksimal Rp15.700 per liter sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Budi.
Menanggapi masih ditemukannya harga Minyakita di pasar tradisional yang berada di atas HET, Budi menjelaskan kemungkinan hal tersebut terjadi karena sebagian pedagang masih memiliki stok dari distributor lain.
“Itu mungkin karena pengecer sebelumnya masih memiliki stok dari distributor lain. Namun jika pengecer membeli dari Bulog, kami yakin mereka dapat menjual maksimal di Rp15.700 per liter,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pengecer yang bermitra dengan Bulog biasanya memasang spanduk penanda resmi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali titik penjualan Minyakita dengan harga sesuai ketentuan.
Untuk memperluas distribusi sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran, Bulog Sumut juga terus mengajak para pedagang untuk menjadi mitra resmi Bulog.
“Menjadi mitra Bulog sangat mudah, cukup memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pedagang pengecer dan berkomitmen menjual sesuai harga HET,” terang Budi.
Ia berharap dengan semakin banyaknya pedagang yang bermitra dengan Bulog, tidak lagi ditemukan penjualan Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harapannya tidak ada lagi pedagang yang menjual Minyakita di atas HET, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak merasa dirugikan dan tetap tenang dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng,” pungkasnya.(*)




Komentar