Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan

RUBIS.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dilantik yakni:

* Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner;

* Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua;

* Hasan Fawzi;

* Dicky Kartikoyono;

* Adi Budiarso;

* Juda Agung (ex-officio Kementerian Keuangan);

* Thomas A.M Djiwandono (ex-officio Bank Indonesia).

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan dan transformasi sektor keuangan nasional.

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga berkomitmen memperkuat pengawasan terintegrasi serta meningkatkan kepercayaan publik agar sektor jasa keuangan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, industri, maupun masyarakat.

Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.(*)

Komentar

Loading...