Menuju Pasar Modal Lebih Kredibel, OJK Siapkan 8 Prioritas dan Temui MSCI

Screenshot

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk bertemu dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) guna memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.(Foto: Istimewa)

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menemui Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebagai bagian dari upaya strategis memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (1/4/2026).

“Kita terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan MSCI, dan Insya Allah kita juga akan bertemu langsung dengan mereka,” ujar Friderica.

Sebagai langkah konkret, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), telah menyiapkan delapan langkah prioritas untuk memperkuat pasar modal. Fokus kebijakan tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi, penguatan likuiditas, serta penegakan hukum (enforcement).

Selain itu, upaya ini akan diperkuat melalui pembentukan task force lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama para pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan proposal reformasi pasar modal kepada MSCI serta lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings.
Menurut Friderica, MSCI masih mencermati konsistensi Indonesia dalam menjalankan berbagai reformasi yang telah diajukan, khususnya terkait transparansi perdagangan di bursa.

“Mereka tidak serta-merta menerima, tetapi melihat bagaimana konsistensi kita dalam memenuhi proposal yang telah diajukan,” jelasnya.

Adapun empat poin utama dalam proposal reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham hingga batas minimal 1 persen, pembukaan klasifikasi investor hingga 27 subtipe oleh BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen, serta pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration).

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.(*)

Komentar

Loading...