Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Hibah Tanah untuk Badan Karantina Indonesia

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap hibah tanah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Karantina Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di aula rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (2/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin dan dihadiri Wakil Ketua Safri Syahputra, unsur Forkopimda atau perwakilan, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, pimpinan OPD, camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna hari itu adalah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah yang disampaikan oleh Hj Artati.

Usai penyampaian laporan Pansus, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD terkait hibah tanah kepada Badan Karantina Indonesia. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serempak menyatakan setuju.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen hibah oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai bersama Ketua DPRD, disaksikan seluruh peserta rapat.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mendukung tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

“Penyerahan hibah tanah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya alam,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, peran karantina sangat strategis dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit hewan, serta organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjamin keamanan pangan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Tanjungbalai, lanjutnya, berharap melalui hibah lahan tersebut kinerja dan pelayanan Badan Karantina Indonesia di daerah dapat semakin meningkat.

“Melalui hibah ini diharapkan akan terbangun sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang operasional karantina, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha semakin optimal, cepat, dan profesional,” tambahnya.

Adapun luas tanah yang dihibahkan mencapai 52.600 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 35.

Lebih lanjut, Fadly menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik sehingga proses hibah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga hibah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas. Mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya. (CR)

Komentar

Loading...