OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank
Teks foto: Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan saat peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (6/4/2026).(Dok.OJK)
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4).
Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial menjadi sarana penting untuk meningkatkan interaksi, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas nasabah. Namun, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi akibat dinamika sentimen di ruang digital yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan,” ujarnya.
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan pengelolaan media sosial bank secara menyeluruh melalui tiga pilar utama, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance dan monitoring (kepatuhan dan pengawasan). Ketiga pilar ini dirancang agar aktivitas digital perbankan tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko. Langkah ini didasarkan pada pengalaman global, seperti Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run.
“Stabilitas keuangan saat ini tidak hanya ditentukan oleh rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas komunikasi digital. Bank harus mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” tambah Dian.
Lebih lanjut, OJK juga mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan (finfluencer), termasuk kewajiban transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan.
OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Panduan Media Sosial Perbankan ini menjadi pelengkap berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, keamanan siber, tingkat maturitas digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.(*)

Komentar