KPPU dan Joko Widodo Bahas Penguatan Kelembagaan dan Daya Saing Nasional

Teks foto: Audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Presiden RI ke-7 Joko Widodo berlangsung di Solo, Rabu (22/4/2026).(Dok.KPPU)

RUBIS.ID, SOLO — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran anggota melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Solo, Rabu (22/4). Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 sekaligus mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU.

Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam ini menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan pentingnya reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. Sejumlah sektor strategis, seperti gas bumi dan konstruksi, menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut. Selain itu, kedua pihak juga bertukar pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha guna mendorong efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, serta Eugenia Mardanugraha, bersama jajaran pejabat struktural KPPU.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 September 2024. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif dan adaptif.

Joko Widodo menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis. Ia menilai KPPU harus berani dalam mengawasi praktik usaha agar tetap mengedepankan efisiensi dan tidak merugikan pasar.

Lebih lanjut, Jokowi juga menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan sejalan dengan praktik internasional.

Ketua KPPU menambahkan bahwa penguatan kewenangan lembaga, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, menjadi langkah penting dalam mendukung efisiensi nasional serta penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya pencegahan melalui kebijakan yang mendukung persaingan usaha juga terus didorong demi memberikan manfaat optimal bagi konsumen.

Pertemuan ini menegaskan komitmen KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Komentar

Loading...